BAB II
PERKEMBANGAN DAN
KLASIFIKASI
A
|
kuntansi kuntansi harus
memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus
berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik
yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan
memperlihatkan perubahan secara terus-menerus.
A.
PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi
yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.
Faktor berikut ini diyakini memiliki pengaruh yang signifikan dalam
perkembangan akuntansi:
1. Sumber
Pendanaan. Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki
fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan
dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko
terkait.
2. Sistem
Hukum.sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3. Perpajakan.
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar
akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun
mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.
4. Ikatan
Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi
akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis.
5. Inflasi.
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan
terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain
melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan negara.
6. Tingkat
Perkembangan Ekononomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat
Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak
berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
B.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan
dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan
pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi
secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data
prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
a) Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional
2. Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
3. Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan
berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan,
coba-coba, dan kesalahan.
4. Berdasarkan
pendekatan seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk
kendali administrative oleh pemerintah pusat.
b) Sistem hukum: Akuntansi hukum umum versus kodifikasi hukum.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan
hukum suatu negara.
1. Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak.
2. Akuntansi
dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
c) Sistem praktik: Akuntansi penyajian wajar versus kepatuhan hukum.
Banyak perbedaan
akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Beberapa alasan untuk
hal ini:
1. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa
negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang,
mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada
kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi:
1. Depresiasi
Dimana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) /
jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak.
2. Sewa
guna usaha
Yang memiliki substansi pembelian asset
tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan
hukum).
3. Pensiun,
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum).
Sumber: Frederick D. S.
Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi
Internasional. Buku 1 Edisi 5. Tahun 2005: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar