Jumat, 31 Oktober 2014

Manfaat Bermain Video Game

            Banyak orang yang berpendapat bahwa bermain video game hanya memberikan dampak yang negatif tetapi, dilain hal itu sebenarnya bermain video game juga dapat memberikan banyak manfaat. Bermain video game dapat memberikan manfaat yang positif apabila kita bermain dengan batasan waktu yang wajar dan tidak lupa untuk memenuhi kebutuhan dasar kita sebagai manusia seperti makan, minum, dan buang air. Dan perlu diingat untuk bermain sesuai dengan label usia yang tertera. Oleh karena itu, bimbingan orang tua pada anak sangat diperlukan agar anak mendapatkan manfaat yang positif. Saya akan memberikan informasi tentang manfaat bermain video game. Berikut ini adalah beberapa manfaat dalam bermain video game:

1.      Dapat mengurangi stress dan depresi

            Banyak orang tentu sudah mengetahui manfaat video game dalam mengurangi stress dan depresi. 2009's Annual Review of Cybertherapy and Telemedicine menemukan bahwa gamers (para pemain video game) yang memiliki masalah kesehatan mental seperti stress dan depresi, dapat melampiaskan rasa frustasi mereka dengan bermain video game. Stres tidak hanya dialami oleh orang tua tetapi juga anak-anak. Beberapa orang tua terkadang menaruh harapan dan tuntutan yang sebenarnya anak-anak mereka tidak suka, misalnya terkait hobi dan belajar. Bermain game dapat menjadi jalan keluar bagi anak Anda lepas dari tekanan untuk mengurangi tingkat stres. Studi ini memberikan hipotesis bahwa permainan tertentu akan memungkinkan mereka menghindari tingkat stress tertentu. Sehingga membantu mereka untuk menenangkan pikirannya.

2.      Dapat meningkatkan fungsi motorik anak.

            Dalam kajiannya, peneliti bekerja sama dengan tim lain dari University of Wollongong,untuk melakukan studi percontohan kepada 53 anak usia pra-sekolah untuk melihat apakah ada hubungan antara bermain game dan kemampuan dasar gerakan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan motorik kontrol, seperti menendang, menangkap, melempar bola, cenderung lebih baik pada anak-anak yang bermain game interaktif. "Studi ini tidak dirancang untuk menilai apakah game interaktif benar-benar dapat mengembangkan keterampilan gerakan anak-anak. Hasilnya cukup menarik dan butuh eksplorasi lebih lanjut untuk mengetahui koneksi antara keduanya," kata Dr Lisa Barnett, peneliti utama riset. 

            Penelitian dilakukan pada tahun 2009 dan melibatkan 53 anak usia tiga sampai enam tahun. Peneliti menemukan bahwa anak-anak yang menghabiskan lebih banyak waktu bermain game interaktif lebih kompeten dalam kemampuan mengontrol objek (menendang, menangkap, dan memantulkan bola), tetapi tidak ada hubungan dengan keterampilan lokomotor (melompat dan berjalan). Barnett mengatakan, meskipun ada hubungan antara bermain game interaktif dengan kemampuan motorik yang lebih baik, namun sulit untuk dijelaskan kenapa hal ini bisa terjadi. "Bisa jadi anak-anak ini memiliki kemampuan objek kontrol yang lebih tinggi karena mereka bermain game interaktif yang dapat membantu untuk mengembangkan jenis keterampilan. Bermain game elektronik interaktif juga dapat membantu koordinasi mata-tangan," tambahnya.

3.      Dapat membuat kinerja otak lebih baik

            Bermain game dapat membuat Anda lebih cerdas. Atau setidaknya lebih “cognitively flexible,” yang merupakan salah satu aspek kecerdasan. Para peneliti menemukan bahwa gamer yang bermain Starcraft selama satu jam sehari mengalami peningkatan dalam hal fleksibilitas kognitif yang mudah diukur dalam tugas-tugas di kehidupan nyata. Tidak sembarang game bisa melakukan hal ini, tapi studi tersebut menunjukkan bahwa game Real Time Strategy bisa. Menurut peneliti, “hasil penelitian menunjukkan bahwa jaringan otak yang didistribusikan yang mendukung fleksibilitas kognitif dapat disesuaikan dengan pengalaman video game mengasyikkan yang menekankan pada pemeliharaan dan manipulasi cepat berbagai sumber informasi.”

4.      Dapat meningkatkan interaksi sosial

            Meskipun orang-orang cenderung berpikir bahwa bermain game bisa membuat gamer menjadi anti-sosial (karena hanya duduk di dalam rumah, bukannya keluar), banyak penelitian telah menunjukkan bahwa bermain game sosial benar-benar membuat orang lebih sosial. Penelitian di atas, misalnya, melakukan tiga percobaan yang berbeda, termasuk tes pada siswa sekolah menengah di Singapura dan Jepang serta mahasiswa di Amerika. Dalam semua kasus, para peneliti menemukan bahwa bermain game sosial online menyebabkan perilaku yang lebih pro-sosial dalam kehidupan nyata.

            Kenyataannya, para pemain game online melakukan komunikasi terbuka yang dikembangkan dengan pemain lain yang diambil dari seluruh dunia. Selain itu, beberapa pemain memungkinkan komunikasi suara, yang memungkinkan pemain untuk merencanakan dan mendiskusikan dengan orang lain tentang permainan. Hal ini membantu untuk meningkatkan komunikasi pemain dan kapasitas sosial. Selanjutnya, hal ini membantu untuk meningkatkan tingkat kepercayaan sebagai gamer berbicara kepada orang-orang yang berasal dari budaya yang berbeda.

5.      Dapat meningkatkan penglihatan

            Para pemain video game yang bermain mengalami peningkatan yang signifikan dalam hal resolusi kemampuan spasial (kemampuan untuk mengenali objek kecil seperti huruf) mereka, hal ini sangatl efektif untuk video game dengan genre action khususnya 1st person shooter. Game action juga dapat meningkatkan kemampuan Anda untuk mendeteksi kontras secara visual. Universitas Rochester menemukan bahwa bermain game tidak hanya dapat membuat seseorang lebih jeli pada lingkungan di sekitarnya, namun juga meningkatkan kemampuan seseorang untuk mempertahankan fokusnya. Itu disebabkan karena bermain game menuntut pemainnya untuk selalu fokus pada pergerakan visual gambar yang ada di layar monitor.

6.      Dapat mengontrol mimpi

            Psikolog Jayne Gackenbach dari Universitas Grant MacEwan menyatakan realitas virtual dari permainan video game bisa membantu mengatur mimpi Anda. Penelitiannya yang terakhir menemukan bahwa orang yang terbiasa bermain game bisa mengalami mimpi yang begitu jelas nyata (lucid dreams) ketimbang orang yang jarang bermain games. Sebab para pemain video game katanya, terbiasa mengontrol segala sesuatu dalam video games yang dimainkannya.

7.      Dapat meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan

            Video game yang membutuhkan pergerakan cepat untuk terhindar dari kekalahan seperti game action atau first-person shooter dapat sangat berpengaruh dalam dunia nyata. Hal itu akan membuat si pemain dengan aktif memiliki pengertian mendasar akan pengambilan keputusan yang lebih, tentunya tanpa melupakan keefektifan dari pengambilan keputusan tersebut. Dalam hal  pengambilan keputusan tentu berkaitan dengan kemampuan pemecahan masalah. Seorang pemain harus mengetahui bagaimana memecahkan masalah tertentu dalam sebuah game untuk dapat menyelesaikan sebuah game.
           

            Sebenarnya masih banyak manfaat video game lainnya yang belum saya jelaskan disini. Tentu video game akan sangat bermanfaat apabila kita dapat mengoptimalkan dalam memainkannya. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal, kita harus bisa mengkontrol waktu dan memainkan sesuai dengan label usia, serta jangan lupa pengawasan terhadap anak dibawah umur.



Selasa, 21 Oktober 2014

Sop Durian Margando

Durian adalah buah yang banyak disukai oleh masyarakat indonesia, orang orang biasa memanggilnya dengan sebutan buah duren atau duren. Namun selain dimakan begitu saja, durian juga bisa diolah menjadi hidangan yang menyegarkan yaitu sop durian. Sop durian margando adalah salah satu yang menyajikan menu tersebut. Dengan nama sop durian margando dan letaknya yang berada di daerah Margonda menjadikannya unik, mungkin bermaksud untuk plesetan. Alamat sop durian margando yaitu di jalan margonda raya nomor 1 dekat lampu merah ramanda flyover. Cukup mudah untuk menjangkaunya karena letaknya yang berada persis di pinggir jalan, namun apabila sedang ramai pengunjung akan sedikit kesulitan untuk parkir kendaraan.

Harga yang ditawarkan disini cukup terjangkau, berkisar antara 9ribu hingga 12ribu rupiah tergantung dengan menu yang dipilih. Menu yang tersedia sangat bervariasi sehingga apabila anda ingin mencicipi satu satu tidak akan merasa bosan. Tempat yang tersedia untuk makan disana ada dua, tempat yang pertama di dalam ruangan yang terdapat pendingin ruangan disini juga terdapat meja tetapi hanya terbatas beberapa orang saja dan yang kedua adalah tempat yang terbuka tetapi tidak memiliki pendingin ruangan dan disini tidak tersedia meja. Di tempat makan ini biasanya ramai pengunjung apabila di malam hari maka untuk mendapat tempat nyaman yang didalam akan lebih sulit karena terbatas.

Cara mesanan menu disana cukup mudah. Pertama datang ke kasir bila banyak pembeli yang ingin memesan jangan lupa mengantri karena kita harus membudayakan mengantri. Kedua pilih menu yang di inginkan pada layar di kasir. Ketiga membayar biaya pesanan yang kita pilih. Keempat menunggu hingga menu yang kita pilih sudah siap disajikan, nomor yang ada di struk pembelian kita yang digunakan oleh pelayan untuk mengetahui menu yang kita pesan. Apabila menu yang kita pilih sudah siap, maka pelayan akan mencari kita dengan menyebutkan nomor yang ada di struk pembelian. Maka menu sop duren yang kita pesan siap disantap.

Sudah beberapa kali saya kesana, awalnya saya merasa penasaran dengan sop durian. Salah satu menu yang saya pesan saat berkunjung kesana adalah roti ketan.


Harganya hanya Rp 10.000,- per porsinya.


 Menu lainnya.



Menu yang menjadi kesukaan saya adalah stroberi roti namun, karena saya tidak mengabadikan dalam foto jadi saya tidak bisa menunjukkan fotonya.

Minggu, 22 Juni 2014

Pengenalan Video Game

Semua orang pasti mengenal dan pernah memainkan video game atau permainan video. Tidak hanya anak anak bahkan orang dewasa pun juga memainkan permainan video. Namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan video game atau permainan video? Permainan video dalam bahasa inggris video game atau dikenal dengan game adalah permainan yang menggunakan interaksi dengan antarmuka pengguna melalui gambar yang dihasilkan oleh piranti video. Video game dimainkan dengan sistem penghargaan seperti score yang di hitung berdasar tingkat keberhasilan yang dicapai pemain dalam menyelesaikan tugas di dalam permainan.

Sejarah video game diawali pada awal tahun 1950-an ketika akademisi mulai merancang game sederhana, simulasi, dan program kecerdasan buatan sebagai bagian dari penelitian ilmu komputer mereka. Video game mulai meraih popularitas pada tahun 1970-an dan 1980-an ketika video game arcade atau ding dong, permainan konsole dan permainan komputer pribadi diperkenalkan kepada masyarakat umum. Sejak saat itu, video game menjadi populer yang awalnya sebagai hiburan hingga menjadi bagian dari budaya modern di sebagian besar dunia. Pada tahun 2014 sudah terdapat delapan generasi konsol permainan video.

Video game bermanfaat dalam kehidupan sehari hari untuk menghilangkan rasa jenuh. Selain itu game juga bermanfaat dalam mengembangkan kecerdasan otak seperti mengatur strategi dalam memecahkan masalah yang memerlukan konsentrasi. Selain itu game juga dapat melatih kita untuk bisa berbahasa inggris dan asing karena biasanya video game menggunakan bahasa asing bukan bahasa indonesia. Meskipun menghibur, video game juga dapat berdampak negatif apabila memainkanya secara berlebihan atau tidak pada tempatnya, sebaiknya pada anak anak diberi batasan untuk bermain game karena apabila bermain game terlalu lama bisa berakibat buruk bagi kesehatan fisik dan psikis. Sebaiknya anak anak dijauhi dari video game yang terdapat unsur kekerasan dan yang diperuntukkan kepada dewasa.

Kata "video" pada "permainan video" pada awalnya merujuk pada piranti tampilan raster.  Namun dengan semakin dipakainya istilah "video game", kini kata permainan video dapat digunakan untuk menyebut permainan pada piranti tampilan apapun. Sistem elektronik yang digunakan untuk menjalankan permainan video disebut platform, contohnya adalah komputer pribadi atau PC dan konsol permainan.
Menurut platformnya permainan video atau video game terdapat beberapa jenis, yaitu:
1. Permainan arcade
Permainan arcade atau arcade game yang dikenal sebagai ding-dong adalah permainan yang menggunakan koin untuk memainkanya. Biasanya terdapat di tempat umum seperti mall, tempat makan, dan bioskop. Dalam memainkanya biasanya dilengkapi dengan alat alat untuk permainan tertentu seperti pistol, senapan, dan stir mobil.

2. Permainan konsol
Permainan konsol atau console game dimainkan menggunakan konsol permainan dan biasanya terhubung pada layar seperti televisi dan menggunakan kontroler dalam memainkanya.

3. Komputer pribadi
Komputer pribadi atau personal computer adalah  permainan yang menggunakan komputer untuk memainkannya.

4. Permainan video genggam
Dalam bahasa inggris handheld video game adalah permainan yang menggunakan alat yang digenggam dan dapat dibawa kemana mana seperti game boy.

5. Permainan mobile
Permainan mobile atau mobile game adalah permainan yang dimainkan di telephone genggam, smartphone, pda, dan tablet.

Dalam permainan video game terdapat genre atau ragam permainan video yang digunakan untuk menggolongkan video game berdasarkan interaksi bidang permainan tersebut, bukan hanya perbedaan visual maupun naratif. Permainan video diklasifikasikan independen berdasarkan pengaturan atau isi dari dunia permainan tersebut, tidak seperti film ataupun buku.


1. Action game
            Action game atau permainan aksi menekankan pada tantangan fisik didalam genre ini terdapat beragam subgenre seperti pertarungan dan tembak menembak

a.       Permainan pertarungan adalah jenis permainan di mana pemain mengontrol karakter yang terlibat dalam pertarungan jarak dekat dengan lawan. Para karakter cenderung memiliki kekuatan yang sama dan bertarung dalam beberapa ronde. Pemain harus menguasai teknik seperti menahan serangan lawan, menyerang, dan menyatukan serangan secara berurutan yang dikenal dengan “kombo”.


b.      Permainan tembak menembak yang biasanya menguji kecepatan pemain dan waktu reaksi. Permainan ini mencakup banyak subgenre yang memiliki kesamaan yang berfokus kepada tindakan karakter menggunakan beberapa senjata seperti pistol dan senapan jarak jauh, sumber daya yang umum yang banyak ditemukan adalah amunisi. Biasanya tujuan permainan ini adalah untuk menembak lawan dan melanjutkan misi tanpa karakter pemain sekarat.

2. Survival game/survival horror
            Survival game berfokus kepada pemain untuk bertahan hidup dan untuk menakuti pemain. Meskipun pertarungan bisa menjadi bagian dari permainan, pemain dibuat merasa tidak lebih lemah dari permainan aksi dikarenakan amunisi, nyawa, dan kecepatan yang terbatas.

3. Adventure game
            Adventure game atau permainan petualangan adalah permainan dimana pemain sebagai protagonis dalam cerita didorong untuk menjelajah dan memecahkan teka teki.

4. Action-adventure game
            Action-adventure game adalah permainan yang menggabungkan elemen dari permainan pertualangan  dan permainan aksi.

5. Role-playing video game
            Role-playing video game adalah aliran dimana pemain mengendalikan tindakan dari protagonis di dalam dunia fiksi.

6. Simulation video game
            Simulation video game umumnya dirancang untuk mensimulasikan aspek realita yang nyata atau fiksi.

7. Strategy video game
            Strategy video game adalah aliran yang menekankan pemikiran dan perencanaan untuk mencapai kemenangan. Mereka menekankan tantangan strategi, taktik, dan kadang logistik. Permainan ini juga banyak yang menawarkan tantangan ekonomi dan eksplorasi.

8. Massively multiplayer online game

            Massively multiplayer online game atau disebut MMO dan MMOG adalah game multiplayer atau banyak pemain yang mampu mendukung sejumlah pemain yang banyak secara bersamaan. Permainan ini membutuhkan internet. MMO biasanya memiliki satu dunia yang berlangsung secara terus menerus namun beberapa permainan berbeda.


Rabu, 07 Mei 2014

Hukum Perjanjian

1. Standar Kontrak

Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.

Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :

1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.

Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.

Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.

Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.

2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut:
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.

Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a.            Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b.           Pengertian kontrak baku.

3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.

4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.

5. Pasal 2.22, Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.

6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

2. Macam-macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
a. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
a. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
c. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
a. Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
b. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
c. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

3. Syarat Sahnya Perjanjian

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
1.          Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.          Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.          Suatu hal tertentu
4.          Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedanngkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.          Orang-orang yang belum dewasa
2.          Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.          Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

4. Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu pejanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalaan Suatu Perjanjian

 Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.
Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyktif, maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta orang tua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah cakap), dan pihak yang memberikan perjanjian atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu:
1.    Paksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan atau fisik. Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
2.    Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek dari perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
3.    Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik, untuk membujuk pihak lawannya memberikan perjanjiaannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dan lain sebagainya.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.          Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2.          Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3.          Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan sekedar petunjuk, ialah persoalan apakah suatu perjanjian mungkin dieksekusi (dilaksanakan) secara riil. Petunjuk itu kita dapatkan dalam pasal-pasal 1240-1241.
Dalam hal penafsiran perjanjian ini pedoman utama ialah: kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
Pedoman-pedoman lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah:
1.                Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.
2.                Jika sesuatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.
3.                Jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
4.                Apa yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri atau di tempat di mana perjanjian telah diadakan.
5.                Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
6.                Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang elah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan, untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.



Referensi:asi:

Hukum Perikatan

1. Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

2. Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

·               Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
·               Perikatan yang timbul dari undang-undang
·               Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

·               Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·               Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·               Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang

3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

·               Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

·               Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.       Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.       Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.


5. Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.

 Referensi