1. Subyek Hukum
Subyek hukum
ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Obek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas
objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak
kebendaan :
a) Benda
yang bersifat kebendann : suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau
berwujud yang meliputi, benda bergerak dan benda tidak bergerak.
1. Benda
Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang
dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak
menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.
Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena
tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan
sebagainya.
b) Benda
yang bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan, musik.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Disebut
juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a. Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Bahwa setiap
jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian
tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
Sumber: