1. Perkembangan sistem politik dan pemikiran ekonomi
Struktur sosial feodal-kekuasaan raja-bangsawan yang absolut-diktaktor,
menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian kebebasan
berpikir masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul pendobrakan terhadap
kekuasaan raja yang absolut, ditandai dengan konsep kontrak sosial “social
contract” yang salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa dunia dikuasai oleh
hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadalian yang
universal, berlaku untuk segala zaman serta semua manusia. Munculah semangat
kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Pada gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural
masyarakat, ditandai dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat
pesat dan sangat mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Bersamaan dengan berkembang konsep negara baru timbul
kebutuhan untuk mengatur kehidupan ekonominya.
Pada awalnya muncul Renaissance (1350-1600) dan reformasi
(1500-1650), lalu aufklaerung “pencerahan” (1650-1800). Kemudian pada abad ini
muncul pemikiran ekonomi merkantilisme “negara makmur-emasnya banyak-keuangan
kuat sebagai simbul kekayaan dan kemakmuran” yang memunculkan kolonialisme,
dimana negara kuat secara ekonomi apabila negara lain miskin.
1776 muncul faham psyokrat oleh Quesney bersamaan dengan
Adam Smith yang menentang gagasan merkantilisme-kolonial dan feodalisme dan
yang menentang hambatan-hambatan pemerintah. David home dan David Ricardo
dengan faham ekonomi produksi-konsumsi-pertukaran/ perda-gangan yang mendukung
semangat “laizzez faire, laizzer passer”-identik dengan kebebasan-kebutuhan, muncul
faham dan sistem kapitalisme.
1818-1883, Karl Marx yang menentang ajararn
kapitalisme-penindasan rakyat kecil dan buruh. Pandangan Marx terhadap negara
bahwa negara itu hanya alat untuk menindas-mengatur kelas lainnya. Perlu adanya
revolusi masa-sosialis/komunis untuk pemerataan hak dan kewajiban.
Pemikiran-pemikiran dibidang ekonomi akan mempengarui
bentuk-bentuk pemerintahan. Yang kemudian berkembang faham demokrasi.
2. Pembagian sistem ekonomi
Sistem menunjuk kepada suatu kumpulan tujuan, gagasan,
kegiatan yang dipersatukan oleh beberapa bentuk saling hubungan dan adanya
ketergantungan yang terartur dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Sedang sistem perekonomian adalah sistem sosial atau
kemasyara-katan dilihat dalam rangka usaha keseluruhan sosial itu untuk
mencapai kemakmuran.
Dalam pengertian sistem sosial terkandung unsur :
a. Tujuan bersama dengan segala harapannya, dalam
hubungannya dengan perekonomian, jelas tujuan bersama itu dimaksudkan ialah
kemakmuran masyarakat.
b. Seperangkat nilai yang melekat pada tujuan bersama
tersebut menciptakan pengikat yang mempersatukan anggota masyarakat dalam usaha
bersama menurut cara-cara tertentu.
c. Sikap dasar dan pengertian tentang hak dan kewajiban,
yang membentuk pola tingkah laku dan tindakan individu maupun kelompok satu
dengan yang lain.
d. Otoritas, kepemimpinan, struktur kekuasaan untuk
mengarhkan usaha bersama, memilih atau menetapkan alternatif-alternatif bagi
alat-alat yang dipergunakan dan mempersatukan seluruh anggota masyarakat untuk
bersama-sama mempergunakan alat-alat tersebut.
Kemakmuran masyarakat terutama menyangkut kegiatan yang
paling esensial dari kehidupan sistem, yaitu produksi barang dan jasa, dan
bagaimana barang dan jasa itu didistribusikan diantara individu dan kelompok
dalam masyarakat, dipertukarkan dan dikonsumsi, yang semuanya berkaitan erat
dengan konsep pemilikan yang berlaku, kekuasaan pemerintahan negara dll.
Dalam pembentukan suatu sistem, tidak lepas dari pada
pengaruh falsafah sosial pada sistem perekonomian. Falsafah sistem sosial
disadari atau tidak diturunkan dari pandangan yang spesifik tentang manusia.
Falsafah-falsafah itu dikenal dengan individualisme dan sosialisme.
Sistem perekonomian mengenal berbagai bentuk di berbagai
negara sepanjang sejarah. Dalam klasifikasi ini tergantung pada cara bagaimana
sistem itu membuat keputusan-keputusan dasar produksi, distribusi dan
pertukaran serta konsumsi.
Atas dasar klasifikasi tersebut, ditemui bentuk-bentuk suatu
sistem yaitu :
a. Sistem ekonomi pasar (kapitalisme)
Dalam mana pengambilan keputusan didistribusikan secara
luas, atau lebih tepat diserahkan kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem
ini alat-alat dasar produksi dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan
jasa secara maksimal akan tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan
atau dibatasi sedikit mungkin untuk memberi kesempatan kepada individu untuk
menggunakan kekayaan dan daya kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya
sebebas-bebbasnya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
individu itu sendiri.
Dalam sistem liberal kapitalis atau sistem laissez faire
menghendaki proses berdasarkan kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan
berdasarkan alokasi pasar dalam suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau
sering disebut dengan ekonomi pasar.
Dasar teoritis ekonomi pasaran adalah persaingan bebas yang
menggerakkan mekanisme pasar. Dalam hal ini penawaran dan permintaan bebas yang
dilatarbelakangi motif keuntungan pada pihak produsen maupun konsumen, dalam
hal menentukan harga-harga tentang berapa banyak jenis dan jumlah barang yang
akan diproduksi. Menurut sistem ini, yang menganggap kekuatan pasar bebas
sebagai jalan terbaik bagi proses pencapaian kemakmuran dan alat alokasi yang
paling tepat untuk perataan kekayaan, akan membawa perekonomian pada
keseimbangan yang langgeng.
Ciri terpenting dari sitem perekonomian liberal adalah :
1). Alat produksi dimiliki oleh individu atau badan hukum.
Hak milik perseorangan bersifat individualistis.
2). Produksi dilakukan oleh swasta berdasarkan kebebasan individu
untuk menentukan usahanya sendiri dan kebebasan memilih pekerjaaanya sendiri
atas inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri, kebebasa membuat kontrak
(jual-beli, sewa, pinjam dan perburuhan) dan kebebasan hak milik.
3). Motif perolehan laba adalah sebesar-besarnya merupakan
dasar penentuan jenis dan jumlah barang yang diproduksi.
4). Pasar ditandai dengan persaingan bebas, dalam mana harga
ba-rang ditentukan oleh interaksi atau mekanisme bebas antara penawaran dan
permintaan atau dengan kata lain persediaan dan konsumsi.
5). Pada dasarnya negara tidak campur tangan dalam kehidupan
eko-nomi. Tugasnya hanya menjaga tertib hukum yang menjamin kebebsan usaha
setiap individu.
b. Sistem ekonomi perencanaan (sosialisme-komunis)
Dalam sistem ini pengambilan keputusan terkonsentrasi pada
kelom-pok yang berkuasa. Dalam sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang
gerakan yang umumnya menghendaki pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan
ekonomi berencana yang disusun, dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Dalam sistem ini menghendaki proses berdasarkan kekuasaan
negara dan alokasi oleh pemerintah, dan karena itu mengharuskan perencanaan
pusat (central planning) atau sering disebut dengan ekonomi berencana.
Dalam sistem ini pula, beranggapan bahwa kekuatan dan
kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi
semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis.
Ciri-ciri terpenting dalam sitem perekonomian sosialis :
1). Semua alat produksi dan sumber ekonomi dikuasai
seluruhnya oleh negara, semua kekayaan adalah kekayaan sosial, hak milik
seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi tidak diakui dan dimiliki
secara kolektif.
2). Seluruh kegiatan ekonomi, termasuk produksi dan
distribusi barang-barang merupakan usaha bersama dibawah pimpinan dan pengwasan
pemerintahan negara. Uasaha swasta tidak dikenal dan semua perusahaan adalah
perusahaan swasta. Semua warga masyarakat adalah pekerja yang dibebani
kewajiban turut serta dalam kegiatan ekonomi menurut kemampuan, dan setiap
warga negara dijamin keperluan hidupnya menurut kebutuhan.
3). Jenis dan jumlah barang yang diproduksi ditetapkan
menurut cara pemerintah pusat atau badan pusat yang dibentuk pemerintah.
4). Sifat serba negara (etatisme) disamping produksi dan
distribusi, juga mencakup pengaturan konsumsi dan penentuan harga barang
menurut rencana dan penetapan pemerintah.
5). Negara adalah penguasa mutlak. Bahwa tidak ada milik
perseo-rangan, kecuali atas barang-barang yang sudah dibagikan, tidak ada
kebebasan mengusai barang yang dihasilkan dengan tenaga kerjanya sendiri, tidak
ada kebebasan berusaha dan menentukan pekerjaan (sistem totaliter).
c. Sistem ekonomi campuran (dualisme)
Dalam sistem ini berusaha memadukan dua sistem yang bertolak
belakang secara ekstrim di atas, dimana dalam menentukan suatu dasar sistem
perekonomian suatu negara, berusaha membandingkan dan mengambil
kebaikan-kebaikan dari kedua sistem tersebut. Dalam hal ini dibedakan dari
suatu proses mana yang akan dikuasai oleh negara dan oleh swasta dalam rangka mencapai
suatu kemakmuran masyarakat atau sering disebut dengan ekonomi kolektif atau
ekonomi pasaran sosial.
Dalam sistem ini pula, kekuasaan pemerintahan negara dan
kebebasan individu atau masyarakat berdampingan dalam kadar yang berbeda-beda
sesuau dengan falsafah atau dasar sistem sosial masyarakat. Ada campuran yang
lebih mendekati kapitalis karena kadar kebebasan relatif lebih besar. Ada pula
campuran yang lebih mendekati sosialis karena kadar dan peranan pemerintah yang
relatif besar dalam proses ekonomi.
Tapi dalam bentuk berbagai campuran, ini bersumber dari
ekonomi bangsa, termasuk alat produksi dimiliki oleh individu atau kelompok
swasta disamping sumber-sumber tertentu yantg dikuasai oleh pemerintah pusat.
Untuk itu dalam sistem ekonomi campuran paling tidak ada dua sektor, yaitu
sektor negara (sektor pemerintah dan sektor publik) dan sektor swasta.
Sistem campuran melahirkan ekonomi pasaran sosial, yang
memungkinkan terjadi persaingan dipasaran bebas, tapi bukan persaingan
mati-matian, sedang campur tangan pemerintah dilancarkan untuk menyehatkan
kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar dipihak swasta
(kapitalkisme), mengatasi krisis-krisis, dan membantu golongan yang secara
ekonomis lemah.
Untuk itu nama lain yang identik dengan sistem ekonomi
campuran adalah negara kemakmuran, negara kesejahteraan, demikrasi ekonomi dan
masyarakat adil makmur.
3. Sistem Perekonomian di Indonesia
Pidato M. Hatta dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada
3 Pebruari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam
UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan sosial” pasal 33.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai
berikut : “Dalam pasal 33 tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang
seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi
jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan
orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pidato M. hata ini menegaskan bahwa dasar perekonomian yang
sesuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah koperasi.
Sementara itu Soemitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di
washinton, 22 Pebruari 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah macam
suatu ekonomi campuran : Lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan
dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam
lingkungan usaha partikulir. Yang terkhi harus tunduk kepada pemerintah tentang
syarat kerja, upah dan politik pegawai.
Namun meski sudah cukup jelas tentang sistem perekonomian
Indonesia, dalam perkembangannya sistem perekonomian Indonesia tidak hanya
berkisar pada ekonomi campuran, akan tetapi mengarh ke bentuk baru yang disebut
Sistem ekonomi Pancasila. Yang kemudian dipertegas dalam GBHN. Pembangunan
ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat
harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka
pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap
pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia
usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan
dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang
nyata.
a). Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan
pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap
kebijaksanaannya ada pda lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara.
b). Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri
negatif sebagai berikut :
1). Sistem free fight liberalism, yang menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia
telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia
dalam ekonomi dunia.
2). Sistem etatisme, dalam mana negara beserta aparatur
ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3). Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
bentuk yang merugikan masyarakat.
Dalam demokrasi dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD
1945, dengan jelas dan tegas menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial,
tak pernah menerima sistem kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada
kepentingan individu-individu yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam
pandangan Pancasila dan UUD 1945, maka keduanya yaitu individu dan masyarakat,
berada dalam keselarasan dan keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan
keseimbangan yang lebih besar.