1. Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
2. Tujuan Hukum & Sumber Sumber
Hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut, tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum
ditinjau dari segi material dan formal
•
Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh
masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum,
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang
hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu
perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat
sarjana hukum (Doktrin)
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Ø Hukum tertulis (Statute Law =
Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-perundangan.
Ø Hukum Tidak
Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan
yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa
unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
·
Kepastian
hukum
·
Penyerdehanaan
hukum
·
Kesatuan
hukum
3. Kaidah/Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
4. Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi merupakan salah
satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga"
atau "manajemen rumah tangga."
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar